Jumat, 08 April 2016

NIAT JAHAT

NIAT JAHAT
  (Solopos, 8 April 2016)

Dalam lietatur agama niat adalah kehendak dalam hati untuk melakukan sesuatu perbuatan. Niat  juga menjadi dasar tempat diletakkannya suatu perbuatan, sehingga nilai perbuatan itu akan  tergantung pada niatnya. Nilai perbuatan apakah benar, salah, baik, buruk, ikhlas, atau riya kembali pada niat asalnya.
Begitu juga dilihat dari manfaat suatu perbuatan akan berpulang pada apa yang diniatkan sejak awal. Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa orang berhijrah didasari niat karena Allah maka akan memperoleh pahala dari Allah, orang yang berhijrah dengan niat memperoleh harta dunia maka ia akan mendapatkan harta dunia saja (tanpa mendapat pahala di sisi Allah).
Peringatan Nabi tersebut mengisyaratkan, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang secara lahiriah sama namun setiap orang bisa berpijak pada niat yang berbeda.
Apakah niat seseorang itu dapat diketahui orang lain? Merujuk pada pengertian dan hakikat niat yang masih tersembunyi di dalam hati, tentu niat seseorang tidak bisa diketahui oleh siapapun selain dirinya sendiri. Tidak ada yang tahu isi hati orang lain terkait dengan apa yang akan dilakukan. Setiap orang bisa menyembunyikan niatnya secara sangat rapi, bahkan niat itu bisa disembunyikan dibalik apa yang dikatakan dan diperbuatnya.
Seseorang hanya bisa menduga niat dalam hati orang lain melalui sikap-sikap, kebiasaan-kebiasaan, dan gejala-gejala yang tampak. Misalnya, dugaan adanya niat jahat biasanya muncul setelah seseorang diketahui oleh khalayak tentang rekam jejak dan kebiasaan-kebiasaan buruknya, atau telah terbukti kejahatannya di masa lalu, maka orang lain akan meningkatkan kehati-hatian dan waspada terhadapnya.
Dugaan niat baik seseorang biasanya muncul dari perilaku dan perkataan yang baik pula yang ditunjukkan melalui kebiasaan-kebiasaan baik, dan tidak diketahui rekam jejak keburukannya. Maka sangat wajar masyarakat terguncang dan kaget tatkala ada orang yang sebelumnnya dikenal santun, ramah, sederhana, berintegritas, dan berkahlak luhur disangka oleh penegak hukum menyimpan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.
Penegak hukum tentu memiliki landasan berupa alat bukti yang cukup untuk menetapkan niat jahat seseorang sehingga menjadi tersangka. Tersangka memang belum tentu terbukti, proses di pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah niat jahat itu benar ada dan dilaksanakan atau sebatas sangkaan.  
Dalam Islam niat dalam hati diletakkan secara proporsional. Bahwa niat dalam hati, entah itu niat baik atau niat jahat mendapat perlakuan yang sangat bijak. Bahkan, membatalkan niat jahat, tidak dilaksanakan tetap dinilai suatu kebaikan. Perhatikan sabda Nabi Muhammad SAW berikut.
 “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allah tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allah menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allah menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allah menuliskannya sebagai satu kesalahan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar: