NIAT JAHAT
(Solopos, 8 April 2016)
Dalam
lietatur agama niat adalah kehendak dalam hati untuk melakukan sesuatu
perbuatan. Niat juga menjadi dasar
tempat diletakkannya suatu perbuatan, sehingga nilai perbuatan itu akan tergantung pada niatnya. Nilai perbuatan apakah
benar, salah, baik, buruk, ikhlas, atau riya kembali pada niat asalnya.
Begitu
juga dilihat dari manfaat suatu perbuatan akan berpulang pada apa yang
diniatkan sejak awal. Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa orang berhijrah didasari
niat karena Allah maka akan memperoleh pahala dari Allah, orang yang berhijrah
dengan niat memperoleh harta dunia maka ia akan mendapatkan harta dunia saja
(tanpa mendapat pahala di sisi Allah).
Peringatan
Nabi tersebut mengisyaratkan, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang
secara lahiriah sama namun setiap orang bisa berpijak pada niat yang berbeda.
Apakah
niat seseorang itu dapat diketahui orang lain? Merujuk pada pengertian dan
hakikat niat yang masih tersembunyi di dalam hati, tentu niat seseorang tidak
bisa diketahui oleh siapapun selain dirinya sendiri. Tidak ada yang tahu isi
hati orang lain terkait dengan apa yang akan dilakukan. Setiap orang bisa
menyembunyikan niatnya secara sangat rapi, bahkan niat itu bisa disembunyikan
dibalik apa yang dikatakan dan diperbuatnya.
Seseorang
hanya bisa menduga niat dalam hati orang lain melalui sikap-sikap,
kebiasaan-kebiasaan, dan gejala-gejala yang tampak. Misalnya, dugaan adanya niat
jahat biasanya muncul setelah seseorang diketahui oleh khalayak tentang rekam
jejak dan kebiasaan-kebiasaan buruknya, atau telah terbukti kejahatannya di
masa lalu, maka orang lain akan meningkatkan kehati-hatian dan waspada
terhadapnya.
Dugaan
niat baik seseorang biasanya muncul dari perilaku dan perkataan yang baik pula
yang ditunjukkan melalui kebiasaan-kebiasaan baik, dan tidak diketahui rekam
jejak keburukannya. Maka sangat wajar masyarakat terguncang dan kaget tatkala
ada orang yang sebelumnnya dikenal santun, ramah, sederhana, berintegritas, dan
berkahlak luhur disangka oleh penegak hukum menyimpan niat jahat melakukan
tindak pidana korupsi.
Penegak
hukum tentu memiliki landasan berupa alat bukti yang cukup untuk menetapkan
niat jahat seseorang sehingga menjadi tersangka. Tersangka memang belum tentu
terbukti, proses di pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah niat jahat itu
benar ada dan dilaksanakan atau sebatas sangkaan.
Dalam
Islam niat dalam hati diletakkan secara proporsional. Bahwa niat dalam hati,
entah itu niat baik atau niat jahat mendapat perlakuan yang sangat bijak.
Bahkan, membatalkan niat jahat, tidak dilaksanakan tetap dinilai suatu
kebaikan. Perhatikan sabda Nabi Muhammad SAW berikut.
“Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan
dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan
kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allah tetap menuliskanya sebagai
satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian
mengerjakannya, maka Allah menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan
hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat
berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allah menulisnya di
sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat
kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allah menuliskannya sebagai satu
kesalahan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar