EKOLOGI PROFETIK
Pada dasarnya manusia
tidak bisa dipisahkan dari lingkungan. Karena itu dalam perspektif ekologi
manusia juga disebut sebagai homo ecologius (makhluk lingkungan). Artinya, dalam
melaksanakan fungsi dan posisinya sebagai salah satu sub dari ekosistem,
manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk memahami, menjaga, dan
hidup serasi dengan lingkungannya.
Hal itu juga
diperkuat dengan dasar-dasar teologis, yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah,
tentang keharusan manusia memahami, menjaga, merestorasi, dan hidup
berdampingan dengan lingkungan. Terlalu mudah untuk menyebutkan landasan
normatif tentang seruan agar manusia serius menjaga lingkungan hidup, yang
unsur-unsurnya meliputi tanaman, binatang, air, tanah, dan udara.
Oleh karena itu,
tugas kaum beriman adalah memperkuat kesadaran ekologi profetik, yaitu
kesadaran untuk terus-menerus melakukan proteksi terhadap lingkungan beserta
unsur-unsurnya dengan berbasis pada keyakinan keagamaannya. Al-Quran
menyadarkan manusia untuk konservasi lingkungan dengan pendekatan ibrah. Antara
lain dengan mengingatkan manusia untuk belajar dari berbagai musibah dan
kerusakan. Disebutkan dalam Al-Quran: “Telah tampak kerusakan di darat dan
di laut akibat perbuatan tangan manusia, sehingga akibatnya Allah menimpakan
kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali
kejalan yang benar (QS. Al-Rum/30: 41).
Sementara itu,
Nabi Muhammad SAW begitu banyak meninggalkan tuntunan dan teladan tentang perlu
dan caranya kaum muslim melakukan proteksi lingkungan dan unsur-unsurnya.
Perlindungan terhadap binatang,
dituntunkan dengan memberikan hak-hak kepada binatang dengan cara
memeliharanya dan tidak menelantarkannya. Ancaman masuk neraka bagi orang yang
melakukan pembiaran terhadap binatang
sehingga ia mati. Nabi juga melarang melakukan perburuan binatang untuk
kesenangan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Pada dasarnya pemberian hak
kepada binatang sebagai bentuk penjagaan terhadap keseimbangan mata rantai
makanan.
Islam juga
mengajarkan proteksi terhadap tanaman dengan visi keberlanjutan. Diriwayatkan
seseorang bertemu Abu Darda’ ketika ia sedang menanam pohon. Lalu orang itu
bertanya, “Mengapa engkau menanam pohon ini pada hal usiamu sudah tua”. Abu
Darda’ menajawab, “Aku hanya mengharap pahalanya, biarlah orang lain sesudahku
mengambil buahnya”. Kisah ini menunjukkan tentang perlunya visi keberlanjutan
untuk generasi mendatang melalui konservasi tanaman.
Tuntunan
proteksi terhadap tanah antara lain, perintah memanfaatkan lahan kosong dan
mati yang dalam fikih disebut dengan (ihya al-mawat). Pemanfaatan lahan
kosong dalam pengertian merawat dan menanami sehingga lahan itu bernilai tambah
untuk kemaslahatan yang lebih luas. Misalnya untuk meningkatkan pertanian,
peternakan, dan kegunaan lain yang produktif. Proteksi terhadap tanah juga
dalam bentuk larangan kencing di tanah yang dimungkinkan menjadi rumah
binatang, agar tidak menggangu kenyamanan binatang berteduh.
Allah SWT
menyediakan karunia yang besar dalam tanah. Manusia dengan daya kreasi dan
pengetahuannya mampu menembus tanah sehingga dapat mengambil bahan-bahan yang
sangat dibutuhkan, antara lain timah, besi, tembaga, emas, dan kandungan bahan
berharga lainnya. Namun dalam penggalian barang-barang tersebut jangan sampai
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang membahayakan bagi kehidupan generasi
mendatang.
Selanjutnya, tuntunan
Islam tentang proteksi terhadap air di antaranya perintah menggunakan air
secara wajar atau tidak berlebihan dan larangan mencemarinya. “Nabi SAW berwudhu dengan satu mud
(air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau
kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. Jika dalam
ibadah saja Nabi SAW mencontohkan hemat air, lalu bagaimana lagi jika
menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah? Tentu lebih layak
lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta tidak
berlebih-lebihan.
Begitu
tertatanya aturan dan pesan etis Islam tentang proteksi lingkungan untuk
kebaikan dan kelangsungan hidup manusia. Karenanya, segenap perilaku kontra
lingkungan dan mengancam terputusnya mata rantai kehidupan secepatnya
dihentikan.
Mutohharun Jinan, pengajar di
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar