Jumat, 18 November 2016

HOMO ECOLOGIUS



EKOLOGI PROFETIK
 
Pada dasarnya manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungan. Karena itu dalam perspektif ekologi manusia juga disebut sebagai homo ecologius  (makhluk lingkungan). Artinya, dalam melaksanakan fungsi dan posisinya sebagai salah satu sub dari ekosistem, manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk memahami, menjaga, dan hidup serasi dengan lingkungannya.
Hal itu juga diperkuat dengan dasar-dasar teologis, yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, tentang keharusan manusia memahami, menjaga, merestorasi, dan hidup berdampingan dengan lingkungan. Terlalu mudah untuk menyebutkan landasan normatif tentang seruan agar manusia serius menjaga lingkungan hidup, yang unsur-unsurnya meliputi tanaman, binatang, air, tanah, dan udara.
Hanya saja dalam aktualitasnya, kecenderungan alamiah manusia ini sering kali tersumbat oleh perilaku yang justru kebalikannya, yakni mengotori dan merusak lingkungan. Dengan kata lain, masih banyak perilaku kontra ekologi yang dilakukan manusia. Bukannya menjaga tetapi malah mengotori. Bukannya memproteksi tetapi malah merusaknya. Perilaku kontra ekologi ini terjadi secara marata, baik dalam  masyarakat yang sudah maju (modern) maupun dalam yang belum maju.

Oleh karena itu, tugas kaum beriman adalah memperkuat kesadaran ekologi profetik, yaitu kesadaran untuk terus-menerus melakukan proteksi terhadap lingkungan beserta unsur-unsurnya dengan berbasis pada keyakinan keagamaannya. Al-Quran menyadarkan manusia untuk konservasi lingkungan dengan pendekatan ibrah. Antara lain dengan mengingatkan manusia untuk belajar dari berbagai musibah dan kerusakan. Disebutkan dalam Al-Quran: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia, sehingga akibatnya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar (QS. Al-Rum/30: 41).
Sementara itu, Nabi Muhammad SAW begitu banyak meninggalkan tuntunan dan teladan tentang perlu dan caranya kaum muslim melakukan proteksi lingkungan dan unsur-unsurnya. Perlindungan terhadap binatang,  dituntunkan dengan memberikan hak-hak kepada binatang dengan cara memeliharanya dan tidak menelantarkannya. Ancaman masuk neraka bagi orang yang melakukan pembiaran  terhadap binatang sehingga ia mati. Nabi juga melarang melakukan perburuan binatang untuk kesenangan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Pada dasarnya pemberian hak kepada binatang sebagai bentuk penjagaan terhadap keseimbangan mata rantai makanan.
Islam juga mengajarkan proteksi terhadap tanaman dengan visi keberlanjutan. Diriwayatkan seseorang bertemu Abu Darda’ ketika ia sedang menanam pohon. Lalu orang itu bertanya, “Mengapa engkau menanam pohon ini pada hal usiamu sudah tua”. Abu Darda’ menajawab, “Aku hanya mengharap pahalanya, biarlah orang lain sesudahku mengambil buahnya”. Kisah ini menunjukkan tentang perlunya visi keberlanjutan untuk generasi mendatang melalui konservasi tanaman.  
Tuntunan proteksi terhadap tanah antara lain, perintah memanfaatkan lahan kosong dan mati yang dalam fikih disebut dengan (ihya al-mawat). Pemanfaatan lahan kosong dalam pengertian merawat dan menanami sehingga lahan itu bernilai tambah untuk kemaslahatan yang lebih luas. Misalnya untuk meningkatkan pertanian, peternakan, dan kegunaan lain yang produktif. Proteksi terhadap tanah juga dalam bentuk larangan kencing di tanah yang dimungkinkan menjadi rumah binatang, agar tidak menggangu kenyamanan binatang berteduh.
Allah SWT menyediakan karunia yang besar dalam tanah. Manusia dengan daya kreasi dan pengetahuannya mampu menembus tanah sehingga dapat mengambil bahan-bahan yang sangat dibutuhkan, antara lain timah, besi, tembaga, emas, dan kandungan bahan berharga lainnya. Namun dalam penggalian barang-barang tersebut jangan sampai mengakibatkan kerusakan lingkungan yang membahayakan bagi kehidupan generasi mendatang.
Selanjutnya, tuntunan Islam tentang proteksi terhadap air di antaranya perintah menggunakan air secara wajar atau tidak berlebihan dan larangan mencemarinya. “Nabi SAW  berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. Jika dalam ibadah saja Nabi  SAW mencontohkan hemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta tidak berlebih-lebihan.
Begitu tertatanya aturan dan pesan etis Islam tentang proteksi lingkungan untuk kebaikan dan kelangsungan hidup manusia. Karenanya, segenap perilaku kontra lingkungan dan mengancam terputusnya mata rantai kehidupan secepatnya dihentikan.

Mutohharun Jinan, pengajar di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta


Tidak ada komentar: