SELEKTIF
MEMILIH PEMIMPIN
Dr. Mutohharun Jinan
Setiap
kali hajatan pemilu, para calon pemimpin berlomba kampanye, melakukan
sosialisasi, mengenalkan diri, menawarkan program-program kepada umat. Semua dilakukan
supaya rakyat atau umat memahami visi dan misinya, mengetahui apa yang akan
diperjuangkannya untuk kepentingan umat dengan syarat umat mau memilih mereka
agar duduk di kursi perwakilan atau kepemimpinan.
Islam
sangat menekankan bahwa memilih pemimpin bukan perkara sederhana. Memilih pemimpin
bukan perkara main-main, apalagi asal-asalan sehingga mudah dibelokkan oleh
rayuan selembar rupiah, atau terpesona oleh aksi-aksi pencitraan sekejap.
Memilih pemimpin berarti menentukan nasib umat di masa depan, memilih pemimpin
harus benar-benar selektif. Karena merekalah yang diserahi wewenang untuk
mengatur, melayani, dan memerintah umat, serta diikuti perintah-perintahnya.
Abu
Daud meriwayatkan “Tidak diangkat seorang pemimpin di dalam atau di luar shalat
kecuali untuk diikuti,” demikian sabda Nabi. Karena itulah menjadi kewajiban
seluruh umat untuk mengikuti dan mentaati perintahnya sepanjang tidak dalam
kemaksiatan. Demikian juga sebaliknya, karena pemimpin atau mandataris diangkat
oleh umat, maka ia berkewajiban membela seluruh umat, seluruh anggota
masyarakat. “Sebaik-baik kalian adalah yang membela kaumnya selama tidak
berdosa”, begitu seruan Nabi.
Al-Quran
menamai pemimpin dengan ulil amri, pemimpin mendapat amanat untuk
menangani urusan dan kepentingan umat sekaligus memiliki wewenang memerintah
dan mengatur. Al-Quran juga memerintahkan kepada para ulil amri agar menunaikan
amanah terlebih dahulu, lalu diikuti seruan kepada umat agar mentaati.
“Sungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya dan menyuruh apabila kamu menetapkan sutu hukum di antara manusia,
hendaklah menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa/4: 58). Sementara kepada umat
Al-Quran menegakan, “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan
taatlah kepada Rasul serta para waliyul amri diantaramu”, demikian firman Allah
yang ditujukan kepada umat (QS. An-Nisa/4: 59).
Pertanyaannya
kemudian adalah apa kriteria pemimpin atau wakil yang layak dipilih dan diberi
kepercayaan mengatur dan melayani umat? Lagi-lagi Al-Quran baik secara terang-terangan
maupun isyarat memberikan acuan perihal sifat-sifat yang selayaknya dimiliki
seseorang yang akan memikul amanah terkait dengan hak-hak publik, yaitu
profesional (al-quwah) dan terpercaya.
Hal
itu dapat diturunkan dari pengertian ayat: “Sesungguhnya engkau menurut
penilaian kami adalah seorang yang kuat lagi terpercaya” (QS. Yusuf/12: 54).
Ini merupakan pengabadian Allah atas uangkapan raja Mesir kepada Nabi Yusuf
ketika diangkat menjadi kepala logistik kerajaan. Dalam ayat lain, “sebaik-baik
orang yang dapat engkau pekerjakan adalah yang kuat lagi terpercaya (al-qawiyyu
al-amin)” (QS. Al-Qashash/: 26).
Ibnu
Taimiyyah memahami al-quwiyyu adalah keahlian dan profesionalisme yang
sesuai dengan jenis tugas atau pekerjaan yang dipercayakan. Misalnya pemimpin
yang akan bertugas untuk melakukan legislasi (pembuat undang-undang) maka
dipersyaratkan kepadanya keahlian dalam bidang itu. Sedangkan al-amin
(terpercaya) terkait dengan integritas kepada kebenaran dan keimanan kepada Allah
yang ditunjukkan dengan perilaku religius dalam kehidupan sehari-hari.
Sifat-sifat
yang selayaknya dimiliki seseorang yang akan memikul amanah terkait dengan
hak-hak publik, yaitu al-makin, al-amin, al-hafidh, al-alim. Hal itu
dapat diturunkan dari pengertian ayat 54-55 surat Yusuf/12 sebagai berikut.
وَقَالَ
الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي ۖ فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ
إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
قَالَ
اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Dan
raja berkata: "Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang
yang rapat kepadaku". Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia,
dia berkata: "Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini
menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami"
Al-Makin
(Berkedudukan, Terpandang). Berkedudukan tinggi karena telah menjadi
perbicangan masyarakat karena kelebihan2, baik karena ketampanannya,
kepandaiannya, pengetahuannya misalnya tentang takwil mimpi. Al-Amin (terpercaya),
sifat ini diperoleh melalui kebiasan yang telah ditunjukkan dan diketahui oleh
masyarakat. Seperti Nabi Muhammad mendapat gelar al-Amin sebelum diangkat
menjadi Rasul. Jadi sifat terpercaya lebih bersifat pemberian orang lain atau
datang dari kepercayaan orang lain (pemilih). Karena itu jika salah maka
pemilih termasuk orang yang mengabaikan amanah.
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا
قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
“Apabila amanah
telah diabaikan maka tunggulah kehancurannya. Bagaimana mengabaikan amanah itu?
Apabila suatu urusan disandarkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah
kehancurannya” (Bukhari, 57).
Al-hafidh
(pemelihara amanah) Sifat al-amin dibuktikan oleh pemimpin yang dipilih dengan
menjaga dan memelihara amanah yang dipercayakan itu sebaik-baiknya. Memelihara
berarti menunaikan tugas-tugas, kewajiban-kewajiban dengan adil, jujur, dan
sesai dengan ketentuan yang berlaku. Memelihara juga mensyaratkan adanya
keterulang-ulangan secara konsisten, komitmen, dan integritas.
Alim
(berpengetahuan) dalam bidang dan
jangkauan pekerjaannya. Mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi dan tahu
bagaimana cara menyelesaikannya. Mengetahui kebutuhan masyarakat yang ada di
wilayah pekerjaannya. Seperti Yusuf menjadi khazain (bendaharawan) bagian
logistik karena telah memahami akan terjadinya kekeringan selama tujuh tahun
dan bagaimana cara menanggulanginya.
Khazain
adalah
الْخَازِنُ الْأَمِينُ
الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبًا نَفْسُهُ إِلَى الَّذِي
أُمِرَ بِهِ
"Seorang bendahara yang amanah, yang dia melaksanakan tugasnya
(dengan baik) " --Dan adakalanya Beliau bersabda--: "Yaitu yang dia
melaksanakan apa yang dperintahkan kepadanya dengan sempurna dan jujur serta
memiliki jiwa lapang dada, yang dia mengeluarkannya (shadaqah) kepada orang
yang berhak sebagaimana diperintahkan.
Dalam
ayat tersebut disebutkan hafid
(pemelihara) lebih didahulukan karena daripada kata alim (berpengetahuan). Ini
karena pemeliharaan amanah lebih penting daripada pengetahuan. Seseorang yang
memelihara amanah dan tidak berpengetahuan akan terdorong untuk meraih
pengetahuan yang belum dimiliknya. Sebaliknya orang berpengetahuan tetapi tidak
memeliki amanah bisa jadi ia menggunakan pengetahuan untuk menghianatinya. Pengetahuannya untuk
mencari celah-celah hukum untuk sebagai pembenaran atas penyelewengan yang
dilakukannya.
Jika
di kemudian hari dijumpai gejala pemimpin dan calon pemimpin yang bertentangan
dengan dua syarat itu (al-qawiyyu al-amin) umat jangan ragu menegur,
mengoreksi, dan bahkan meninggalkannya. Masyarakat
yang kehilangan nalar untuk sekadar menegur atau mengoreksi pimpinannya yang menyimpang atau menyanjungnya secara
berlebihan pada hakekatnya telah menanam benih kebusukan pada diri pemimpinnya
walaupun pada mulanya sang pemimpin adalah seorang yang baik. Sejak sedini
mungkin ditanamkan sikap kritis umat kepada pemimpin dan para calon
pemimpinnya, lebih-lebih di dalam tatalaksana pemerintahan yang sarat dengan
berbagai tindak penyelewengan seperti saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar